Peserta Sidang Rusuh, Terdakwa Kasus Hoaks 'Tempat Jin buang Anak' Divonis Penjara 7 Bulan

Senin 12-09-2022,15:34 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Lebrina Uneputty

Agenda langsung dimulai dengan pembacaan putusan oleh Hakim yang dipimipin oleh Hakim Adeng AK.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Edy Muyladi ini berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Terpantau peserta sidang hadir memenuhi kapasitas ruangan yang ada.

Kategori :