Peserta Sidang Rusuh, Terdakwa Kasus Hoaks 'Tempat Jin buang Anak' Divonis Penjara 7 Bulan
Sidang penyebaran berita hoaks terkait kasus 'tempat jin buang anak' dengan terdakwa Edy Muluyadi hari ini diwarnai aksi kericuhan, Senin 12 September 2022. -Rafi Adhi Pratama/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang penyebaran berita hoaks terkait kasus 'tempat jin buang anak' dengan terdakwa Edy Muluyadi hari ini diwarnai aksi kericuhan.
Sidang tersebut dihadiri oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), beberapa kerabat Edy Mulyadi pun ikut mengikuti jalannya persidangan.
Usai Hakim Adeng AK. membacakan vonis kepada Edy dengan hukuman pidana 7 bulan 15 hari, peserta dari MADN tidak terima atas putusan tersebut.
"Keputusan ini tidak adil. Hakim tidak adil, majelis tidak ada hati nurani," seru salah seorang anggotan MADN. "Hukum ada tetap dijunjung," sahut seorang anggota lainnya.
Akhirnya, Kelompok MADN secara bersamaan keluar dari ruang persidangan usai menolak putusan hakim.
Sebelumnya diketahui, Terdakwa penyebaran berita hoaks terkait kasus 'tempat jin buang anak' hari ini mendapatkan putusan hukum.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Hoaks 'Tempat Jin Buang Anak' Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari
BACA JUGA:Nasib Edy Mulyadi Usai Terseret Kasus 'Jin Buang Anak', Vonis yang Diterima Terungkap
Hakim yang memimpin sidang tersebut, Adeng AK mebacakan vonis kepada Edy Mulyadi terdakwa kasus tersebut dengan hukuman 7 bulan 15 hari.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari penjara," kata Adeng saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.
Sebelumnya diketahui, Sidang putusan pengadilan terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Edy Mulyadi hari ini digelar.
BACA JUGA:Diduga Sebar Hoaks Penolakan UAS di Madura, Eko Kuntadhi Terancam Dipolisikan?
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta yang berada di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang hari ini (12/9) diagendakan untuk pembacaan putusan pengadilan kepada terdakwa. Sidang dilaksanakan di ruangan Hatta Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: