Peserta Sidang Rusuh, Terdakwa Kasus Hoaks 'Tempat Jin buang Anak' Divonis Penjara 7 Bulan
Sidang penyebaran berita hoaks terkait kasus 'tempat jin buang anak' dengan terdakwa Edy Muluyadi hari ini diwarnai aksi kericuhan, Senin 12 September 2022. -Rafi Adhi Pratama/Disway.id-
Hakim terlihat membuka persidangan pukul 10.00 WIB. Edy Mulyadi datang dengan menggunakan kemeja putih panjang dan kepalanya mengenakan blangkon bercorak hitam dan abu-abu
Agenda langsung dimulai dengan pembacaan putusan oleh Hakim yang dipimipin oleh Hakim Adeng AK.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Edy Muyladi ini berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Terpantau peserta sidang hadir memenuhi kapasitas ruangan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: