JAKARTA, DISWAY.ID-- Selebgram Dara Arafah mengalami kerugian sekitar Rp 789 Juta setelah brankas miliknya dicuri oleh sang Asisten Rumah Tangga (ART) pada 6 September 2022.
Setelah melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan laporan LP/B/744/1X/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 06 September 2022, Subdit umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap para pelakunya.
Atas tanggapan yang cepat dari pihak Jatanras Polda Metro Jaya dalam menangani laporan kasusnya ini, Dara Arafah pun berterima kasih dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Ini Tampang ART yang Curi Brankas Berisi Rp 789 Juta Milik Selebgram Dara Arafah
“Pertama saya ingin mengucapkan rasa syukur saya dan juga ingin mengucapkan terima kasih kepada institusi Polri khususnya Polda Metro Jaya, Polres Jakut, Polres Cilacap yang menangani pencurian di rumah pribadi saya dengan sangat cepat dan tanggap sehingga pelaku dapat ditangkap,” buka Dara Arafah kepada wartawan, Senin 12 September 2022.
“Alhamdulillah barang berharga saya dapat diamankan oleh pihak kepolisian, dan saya tidak lupa dengan pihak LBH Yusuf yang mendampingi saya selama proses penanganan perkara ini,” tambahnya.
“Dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia yang membantu saya dan keluarga saya dalam menangani masalah ini dan semoga ke depannya masalah saya ini dapat menjadi pembelajaran juga untuk saya pribadi dan juga masyarakat di luar sana,” ungkap Dara Arafah.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 04 bulan September tahun 2022, di rumah korban yang beralamatkan Jalan Kelapa Muda V Blok S/30 RT. 006, RW. 007. Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pun mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap oleh Subdit umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Cilacap.
“Ada dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu wanita atas nama Musridah atau inisial M alias Sri (52) dan Sarpun inisial S alias Anwar (38) perannya menerima kiriman brangkas melalui travel tersebut kemudian membongkarnya dan mengambil isinya,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022.
Atas kejadian ini penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun dikenakan Pasal 363 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.