JAKARTA, DISWAY.ID-- Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang akan memberikan bantuan hukum terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian (JR) pasca dipecat dari institusi Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan kesiapan Polda Metro Jaya memberikan bantuan hukum untuk AKBP Jerry tersebut.
Pihaknya justru bertanya terkait dukungan bantuan hukum untuk AKBP JR, karena sejauh yang mereka tahu bahwa AKBP JR diproses untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
BACA JUGA:23 Pemain Resmi Dipilih! Shin Tae-yong Optimis Lolos Piala Asia U-20 2023, Berikut Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Mengerikan! Siswi SMA Dimutilasi Pacar Gegara Cemburu Status IG Ada Cowok Lain, Ditemukan di Sungai
“Pelanggaran kode etik sudah disidangkan dan sudah diputuskan. Saat ini tahap banding dan dalam proses tersebut di komisi kode etik kepolisian, AKBP JR sudah didampingi oleh tim pendamping dari devisi hukum,” kata Sugeng saat dihubungi wartawan, Selasa 13 September 2022.
“Jika sekarang ada kesediaan Polda Metro Jaya memberikan pendampingan bantuan hukum kepada AKBP JR, itu untuk perkara apa? Apakah ada perkara lain? Perkara lain yang terkait dengan kasus FS adalah perkara dugaan pidana obstruction of justice. Apakah AKBP JR ini terkena pidana ini?,” tanya Sugeng.
“Ini justru yang menjadi analisis dari IPW,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri setelah terbukti bersalah pada penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika dibutuhkan.
BACA JUGA:Ungkit Lagi Ucapan Istri Sampai Bripka RR Berani Jujur Bongkar Skandal di Kamar Putri Candrawathi
BACA JUGA:Baru Terungkap di Saguling, Ferdy Sambo Menangis Saat Cerita Putri Candrawathi Mengalami Begini
BACA JUGA:Cerita Kapolri Hingga Bharada E Bicara Jujur, Skenario Ferdy Sambo Hancur Lebur
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022.