Tidak hanya itu, Prasetyo juga turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliyani, Zita Anjani, Misan Samsuri dan Khoirudin.
Lalu untuk mekanisme yang dilakukan dalam pemilihan 3 nama calon Pj Gubernur tersebut dilakukan secara voting, yaitu masing-masing fraksi memberikan 3 nama yang dituliskan dalam amplop.
BACA JUGA:Janggal! Anies Baswedan Kok Pakai Mikrofon Usai Diperiksa KPK Layaknya Pidato
BACA JUGA:Waduh.. 5 Poin Arahan Ferdy Sambo ke Anak Buahnya Bocor, Nama Kapolri Dibawa-bawa
BACA JUGA:Cerita Kapolri Hingga Bharada E Bicara Jujur, Skenario Ferdy Sambo Hancur Lebur
Kemudian dari masing-masing fraksi yang terdiri dari 9 fraksi itu, munculah 3 nama dan akan diberikan ke Kemendagri sebelum 16 September 2022.
Sebelumnya, Mendagri RI, Tito Karnavian sempat memberikan surat terkait informasi bahwa DPRD DKI Jakarta bisa mengusulkan 3 nama calon pengganti Anies Baswedan.
Selain itu, pihak Kemendagri juga akan mengajukan 3 nama ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sehingga nanti totalnya akan menjadi 6 nama.
Diketahui, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sedangkan untuk melanjutkan pemerintahan, pusat akan menentukan seorang Pj Gubernur.