JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah rekening bank milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diblokir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan konformasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasilnya mengejutkan, hasil analisis transaksi, terdapat puluhan miliar rupiah di rekening Lukas Enembe.
BACA JUGA:Daftar Donatur Kasus Suap Unila Sudah di Tangan KPK, Siapa Saja Mereka?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sejumlah rekening Lukas Enember telah diblokir oleh PPATK.
"Nilainya memang fantastis puluhan miliar," jelas Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Ditambahkan Alex, KPK terus mendalami lebih lanjut apakah uang yang tertampung di rekening Lukas Enembe tersebut juga bagian dari hasil suap.
"Belum dapat dipastikan apakah uang yang tertampung di dalam rekening-rekening itu bagian dari suap juga. Sekarang masih didalami," jelas Alex.
BACA JUGA:Mantan KSAU Agus Supriatna 'Dicari' KPK, Ali Fikri: Tolong Kooperatif
Sebelumnya, PPATK menginformasikan terlebih dahulu mengenai pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.
"Benar dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya pada Selasa 13 September 2022.
KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
BACA JUGA:Sempat Ricuh, Ada Teriakan 'Anies Presiden!' di Gedung KPK
Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.