Daftar Donatur Kasus Suap Unila Sudah di Tangan KPK, Siapa Saja Mereka?
Modus suap penerimaan mahasiswa baru 2022 Universitas Lampung terbongkar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti hasil sitaan OTT dengan tersangka Rektor Unila Karomani dkk Minggu 21 Agustus 2022. -Tangkapan Layar/@KPK-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak, ,endalami kasus dugaan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM).
Ini sejalan dengan telah ditetapkannya empat tersangka dalam kasus dugaan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan rektor Universitas Lampung Karomani (KRM).
Tiga tersangka lainnya penerima suap yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), serta seorang pemberi suap yakni Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
BACA JUGA:Siap-Siap Saja! Rektor Unila Nonaktif yang Ditangkap KPK Bakal Beberkan Sejumlah Nama Terlibat
Setelah melakukan penggeledahan di ruman Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani, KPK sita Rp 2.5 miliar.- radarlampung.disway.id-
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.
KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.
Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
BACA JUGA:KPK Sita Rp 2.5 Miliar dari Rumah Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin, seorang dosen, dari orang tua calon mahasiswa berjumlah Rp 603 juta. Uag tersbeut telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta.
Uang tersebut juga telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.
Sejalan dengan pendalaman yang ada KPK baru-baru ini mengamankan berbagai bukti dalam dugaan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan rektor KRM.
Bukti tersebut berupa dokumen Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) hingga daftar donatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: