KPK Sita Rp 2.5 Miliar dari Rumah Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani

KPK Sita Rp 2.5 Miliar dari Rumah Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani

Setelah melakukan penggeledahan di ruman Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani, KPK sita Rp 2.5 miliar.- radarlampung.disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan penggeledahan di ruman Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani, KPK sita Rp 2.5 miliar.

Penyitaan uang Rp 2.5 miliar ini setelah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pongeledahan di rumah Karomani pada Rabu 24 Agustus 2022.

Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pihaknya menyita beberapa hasil dokumen, BBE dan uang cash.

"Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 Miliar," ujarnya, Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Brigadir J Kepergok Gendong Putri Candrawathi di Magelang? Kata Kapolri Antara Perselingkuhan Atau Pelecehan

BACA JUGA:Waspada Potensi Gempa 8,9 Magnitudo, BMKG Beri Peringatan

Selanjutnya pihaknya akan menganalisa dan menyita beberapa barang bukti itu. 

"Nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan beberapa tempat terkait perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Tidak hanya melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK menyita beberapa barang bukti dan dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing.

BACA JUGA:Komjen Ahmad Dohiri yang Pimpin Sidang Sambo Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil dan Riwayat Jabatannya

BACA JUGA:Iuran Sekolah Bikin Resah, Satu Semester Hingga Jutaan Rupiah

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung.

"Tempat yang digeledah, yaitu rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dan rumah kediaman dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya, Kamis 25 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: