Lanjutkan Kasus Dugaan Suap Unila, KPK Periksa Beberapa Saksi

Lanjutkan Kasus Dugaan Suap Unila, KPK Periksa Beberapa Saksi

Rektor Unila--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) yang telah menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan seorang pihak swasta.

"Hari ini, Kamis 10 November 2022 pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM," katanya kepada awak media, Kamis 10 November 2022.

BACA JUGA:Eks Jenderal Anak Buah Sambo Incar Ismail Bolong Usai Isu Perang Bintang Senggol Tito Karnavian dan Idham Azis

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama sebagai berikut: Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng selaku Dirjen Dikti. Prof. Dr. Ir. Mochamad Ashari, M. Eng., IPU, A.Eng selaku Rektor ITS, dan satu orang pihak swasta atas nama Ahmad Fauzi," tambahnya.

Namun dirinya enggan untuk membeberkan detail terkait dengan pemeriksaan tersebut.

Dia mengatakan, bahwa KPK akan terus mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di ranah pendidikan ini.

"Update akan disampaikan jika penyidikan kasus dirasa cukup." tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak, mendalami kasus dugaan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM).  

Ini sejalan dengan telah ditetapkannya empat tersangka dalam kasus dugaan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan rektor Universitas Lampung Karomani (KRM). 

BACA JUGA:Link Video Wanita Kebaya Merah Beredar, Ternyata Pemerannya Pasien RSJ Tiga tersangka lainnya penerima suap yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), serta seorang pemberi suap yakni Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: