Berkas Mantan Rektor Unila Siap Naik Pengadilan

Berkas Mantan Rektor Unila Siap Naik Pengadilan

Rektor Unila--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung ( Unila ) disebut telah rampung dan siap naik ke pengadilan.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan Tim Penyidik KPK telah selesai menyerahkan barang bukti dengan tersangka mantan rektor Unila Karomani Cs ke Kejaksaan.

"Hari ini 16 Desember Tim Penyidik telah selesai melaksanakan Tahap II atau penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka KRM pada Tim Jaksa," katanya kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Jumat 16 Desember 2022.

BACA JUGA:Mendag Zulhas Kabarkan Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Tembus USD 50,59 Miliar

BACA JUGA:Heboh Gaji Dokter Internsip Cuma Rp 1,1 Juta, Berikut Ini Besaran Bantuan Biaya Hidup Usai Dievaluasi Kemenkes

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," tambahnya.

Pihaknya memastikan akan melimpahkan berkas perkara tersebut selama 14 hari kedepan.

"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ucapnya.

Dijelaskannya, sembari menunggu persidangan. Para tersangka akan ditahan kembali selama dua puluh hari kedepan.

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Morowali Utara Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD

BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'

"Penahanan lanjutan masih dilakukan Tim Jaksa untuk masing-masing 20 hari kedepan, dimulai 16 Desember 2022 sampai Januari 2023, KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Puti, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Muhammad Kadafi yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi PKB tersebut diperiska KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang telah menyeret mantan Rektor Unila, Karomani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: