Siap-Siap Saja! Rektor Unila Nonaktif yang Ditangkap KPK Bakal Beberkan Sejumlah Nama Terlibat

Siap-Siap Saja! Rektor Unila Nonaktif yang Ditangkap KPK Bakal Beberkan Sejumlah Nama Terlibat

Resmen Kadapi dan Ahmad Handoko pengacara Karomani. -Anca/Radarlampung.co.id-

LAMPUNG, DISWAY.ID-- Sejumlah nama terlibat dalam dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri bakal dibeberkan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.

Penyebutan nama-nama yang terlibat itu seiring pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Karomani pasca ditangkap hingga ditahan sejak 21 Agustus 2022 lalu. 

Pengacara Karomani, Resmen Kadapi menjelaskan, kliennya hingga sekarang belum diperiksa sebagai tersangka. Namun pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang terlibat yang nanti disampaikan kepada penyidik KPK.

BACA JUGA:Kiai asal Pandeglang Susun Buku Qiroatul Wildan, Berisi Metode Pembelajaran Al Quran

"Kami belum bisa sampaikan terkait materi karena belum diperiksa sebagai tersangka. Tapi klien kami sudah mengantongi nama-nama lain. Tergantung nanti arah penyidik ke mana," kata Resmen didampingi pengacara lain, Ahmad Handoko, Jumat 2 September 2022. 

Terkait barang bukti 7,5 miliar yang disita KPK, Resmen mengatakan tak semuanya keterkaitan uang suap.

Barang bukti yang disita Rp 7,5 miliar itu punya cerita masing-masing. Ada yang terkait ada yang tidak.

Termasuk kata Resmen yang disita saat penggeledahan di rumah pribadi Karomani ada uang sumbangan untuk pembangunan masjid Al Wasi'i Unila.

"Ada yang terkait titipan sumbangan untuk Nahdiyin Center dan titipan untuk uang masjid Al Wasi,'i yang sedang dibangun. Termasuk uang zakat dan uang pribadi klien kami juga ada," kata Resmen. 

BACA JUGA:Baru Terungkap di Duren Tiga, Ada Sosok Brigadir R, Saksi Penting Sambo Gunakan Glock 26?

Bicara soal rumah mewah milik Karomani, Resmen menjelaskan rumah itu dibangun hasil tabungan Karomani dan juga pinjaman di bank.

"Rumah baru itu dibangun dari pinjaman di bank dan ada tabungan dari beliau dan anaknya," kata Resmen Kadapi. 

Ahmad Handoko menambahkan, pihaknya akan menyampaikan siapa-siapa saja pemberi uang tersebut.

"Terkait pemberi kami akan sampaikan saat diperiksa sebagai tersangka nanti dan dituangkan dalam BAP," jelas Handoko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: