Petinggi Unila Manfaatkan Penerimaan Mahasiswa Baru 2022 Sebagai Ladang Korupsi

Petinggi Unila Manfaatkan Penerimaan Mahasiswa Baru 2022 Sebagai Ladang Korupsi

KPK menunjukan barang bukti hasil sita dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan petingi Universitas Lampung (Unila) Minggu 21 Agustus 2022. -KPK -disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Universitas Lampung (Unila) menjadi universitas negeri pertama di Indonesia yang memanfaatkan jalur penerimaan mahasiswa baru 2022 sebagai ladang korupsi, hingga akhirnya praktik haram itu terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prilaku korup dengan modusnya yang tersusun rapi itu pun dibongkar lembaga antirasuah dengan menetapkan Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka. 

Tidak hanya petinggi Unila, ada pihak swasta yang tersangkut kasus ini. Yakni Andi Desfiandi (AD) mantan Ketua Yayasan Alfian Husein sekaligus mantan Rektor IBI Darmajaya yang diamankan di Bali.

Untuk AD sebagai pemberi penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, AD ditangkap belakangan.

BACA JUGA:Terjaring KPK Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Inilah Profil dan Prestasi Rektor Unila

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan total yang disita dari kasus ini sekitar Rp 5 miliar. 

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi pihak-pihak yang ditangkap, KPK juga telah melakukan gelar perkara di seluruh struktural tingkat jaksa, kemudian penyelidik dan penyidik serta pimpinan.

“Semalam ya sekitar jam 10 (pukul 22.00 WIB) dan kami juga harus memastikan bahwa setelahnya tentu ada proses administrasi penyidikan sehingga memerlukan waktu,” jelas Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022. 

Ali menyebut proses penangkapan dilakukan di Lampung, Bandung dan Bali. “Kasus ini merupakan hasil informasi dari masyarakat dan pengembangan yang dilakukan oleh KPK,” jelasnya. 

BACA JUGA:Breaking News: KPK Tangkap Tangan Rektor Universitas Negeri di Lampung

Apa yang dilakukan KPK dimulai sejak Jumat 19 Agustus 2022. Sekitar pukul 21.00 WIB tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali. Pertama saudara KLM Rektor Universitas Lampung periode 2020-2004. 

“Ada dua orang yang turut diperiksa dan bersangkutan hadir menemui tim KPK di gedung KPK yaitu Wakil Rektor 2 bidang administrasi umum dan keuangan,” jelas Ali Fikri. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung Tahun 2022. 

Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung kemudian juga ada yang ke Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: