Petinggi Unila Manfaatkan Penerimaan Mahasiswa Baru 2022 Sebagai Ladang Korupsi
KPK menunjukan barang bukti hasil sita dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan petingi Universitas Lampung (Unila) Minggu 21 Agustus 2022. -KPK -disway.id
Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[PENINDAKAN] KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN KPK TERKAIT DUGAAN TPK SUAP PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU DI UNILA TAHUN AJARAN 2022 https://t.co/V9FsdF3sPT — KPK (@KPK_RI) August 20, 2022
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: