Mendikbudristek Nadiem Tunjuk Mohammad Sofwan Effendi jadi Plt Rektor Unila
Plt Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi-Humas Unila-
BANDARLAMPUNG, DISWAY.ID-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menunjuk Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).
Mohammad Sofwan merupakan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Unila. Sofwan akan melaksanakan tugas sebagai rektor Unila berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022.
Penunjukan didasari pada beberapa dasar hukum meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 jo Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden RI: a. Nomor 31 Tahun 2021, b. Nomor 32 Tahun 2021; c. Nomor 62 Tahun 2021; Keputusan Presiden RI Nomor 72/P Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2021.
BACA JUGA:Karomani Dkk Bikin Geger Se-Indonesia, Pasang Tarif Rp 100-350 Juta Masuk Unila
Mohammad Sofwan Effendi terhitung mulai 22 Agustus 2022 bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Prof. Dr. Karomani, M.Si., Rektor Universitas Lampung periode tahun 2019-2023.
Inilah wajah Rektor Unila Karomani uang bikin geger se-Indonesia setelah memasang tarif Rp 100-350 juta bagi mahasiswa masuk ke Universitas Lampung. Ia baru saja dijebloskan KPK ke jeruji besi Minggu 21 Agustus 2022. -Foto: Dok Unila/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id -disway.id
Seperti diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diciduk baru saja bikin geger se-Indonesia. Karomani diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai ini merupakan kasus kali pertama di Indonesia terkait penerimaan mahasiswa baru yang memanfaatkan modus baru.
KPK menyebut Karomani memasang tarif bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Selain Karomani, KPK juga menangkap 8 orang lainnya, berikut adalah daftarnya;
1. Karomani (KRM) Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024.
2. Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung
3. Muhammad Basri (MB ), Ketua Senat Universitas Lampung
4. Budi Sutomo (BS) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
5. Mualimin (ML) Dosen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: