KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Kasus Dugaan Suap Rektor Unila

KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Kasus Dugaan Suap Rektor Unila

Rektor Unila--

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali telusuri aliran uang yang diterima tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dari berbagai pihak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan kepada empat saksi pada Jumat 11 November  lalu.

"Jumat 11 November bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," katanya kepada awak media melalui keterangannya, Senin 14 November 2022.

BACA JUGA:Lanjutkan Kasus Dugaan Suap Unila, KPK Periksa Beberapa Saksi

BACA JUGA:Siap-Siap Saja! Rektor Unila Nonaktif yang Ditangkap KPK Bakal Beberkan Sejumlah Nama Terlibat

Mereka diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait pengetahuannya dalam kasus tersebut.

"Didalami pengetahuannya, antara lain, masih terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka KRM dari berbagai pihak," ungkapnya.

BACA JUGA:KPK Sita Rp 2.5 Miliar dari Rumah Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani

Berikut data para saksi :

1. RADITYO PRASETIANTO WIBOWO, S.Kom (Swasta) 

2. Dr. Eng. Darlis Herumurti, S.Kom., M.Kom. (Dosen Teknik Informatika ITS)    

3. Dr. MUALIMIN, M.Pd.I (Dosen)

4. BUDI SUTOMO (Kepala Biro Perencanaan dan Humas  Universitas Lampung)

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalamu pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) yang telah menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: