KPK Geledah Gedung C Fakultas Hukum Unila

KPK Geledah Gedung C Fakultas Hukum Unila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Universitas Lampung. Lembaga antirasuah ini menggeledah beberapa ruangan dan menyita sejumlah dokumen. -Foto: M.Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id-disway.id

BANDAR LAMPUNG, DISWAY.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung C Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Selasa, 22 Agustus 2022, sekitar pukul 14.30 WIB hingga 17.38 WIB.

Dari pantauan radarlampung.co.id (Disway Group), tim penyidik KPK dikawal ketat oleh beberapa anggota Satuan Brimob Polda Lampung bersenjata lengkap.

BACA JUGA:Pertama Kali di Indonesia: Rektor, Dosen sampai Senat Tertangkap KPK, Tisnanta: Hina Sekali!

Sebanyak delapan orang tim penyidik KPK keluar dari gedung Dekanad Fakultas Hukum Unila tersebut pada pukul 17.38 WIB dengan membawa satu koper berwarna hitam dan satu dus coklat.

Penyidik KPK langsung membawa satu koper dan satu Kardus ke dalam dua mobil berbeda, tim penyidik langsung meninggalkan gedung C Dekanad FK Unila tanpa menjawab pertanyaan awak media.

"Hari ini, Tim Penyidik KPK masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu Gedung Fakultas Kedokteran Unila, Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.

BACA JUGA:Rektor Unila Karomani Diciduk KPK, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Memalukan!

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami nantinya akan kembali menginformasikan hasil dari kegiatan dimaksud," kata Ali.

KPK menetapkan empat tersangka kasus itu. Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024, memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarlampung.disway.id/

Berita Terkait

Close Ads