Rektor Unila Karomani Diciduk KPK, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Memalukan!

Rektor Unila Karomani Diciduk KPK, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Memalukan!

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. -Dok. Biro Adpim Pemrov Lampung-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diciduk baru saja bikin geger se-Indonesia. Karomani diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan KPK menilai ini merupakan kasus kali pertama di Indonesia terkait penerimaan mahasiswa baru yang memanfaatkan modus baru. Parahnya KPK menyebut, oknum-oknum yang kini terjerat hukum itu telah menodai dunia pendidikan.

Atas kasus yang mencuat dan menjadi bahan pembicaraan publik, hingga viral di media sosial itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi angkat bicara.

BACA JUGA:Karomani Dkk Bikin Geger Se-Indonesia, Pasang Tarif Rp 100-350 Juta Masuk Unila  

Arinal merespon kasus yang mencuat itu sangat memalukan. “memalukan,seharusnya mereka itu walau tidak mengangkat nama Unila paling tidak jangan merusak nama Unila,” tandas Arinal Djunaidi kepada Disway.id Minggu 21 Agustus 2022.

Sementara itu, keluarga AD pihak yang turut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Karomani, percaya KPK akan menjalankan proses hukum yang objektif dan pihak keluarga akan memberikan bantuan hukum pada AD.

Ary Meizary Alfian, Juru Bicara Keluarga AD mengatakan, pihaknya terkejut dan prihatin atas apa yang terjadi terhadap kakaknya AD dalam OTT KPK.

“Kami keluarga tentu terkejut dan prihatin atas apa yang menimpa kakak kami AD.Tapi sebagai keluarga, kami percaya KPK menjalankan proses yang objektif dalam masalah ini. Dan kami sebagai keluarga tentu akan memberikan support moril dan bantuan hukum untuk memastikan proses hukum itu berjalan baik dan adil," terang Ary.


Modus suap penerimaan mahasiswa baru 2022 Universitas Lampung terbongkar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti hasil sitaan OTT dengan tersangka Rektor Unila Karomani dkk Minggu 21 Agustus 2022. -Tangkapan Layar/@KPK-disway.id

Menurut Ary, kakaknya AD merupakan kakak tertua yang menjadi kepala keluarga mengingat orang tuanya sudah tiada, sehingga ada tanggung jawab moral AD ketika diminta bantu oleh keluarga untuk mengurus masuk Unila. 

“Sebagai kakak tertua, kakak kami AD merasa punya tanggung jawab moral ketika diminta membantu keluarga masuk Unila. Tentu kakak kami AD juga berusaha semampunya untuk membantu, dan dalam proses membantu itu tentu mengikuti apa perintah ataupun petunjuk dari pihak yang membantu masuk Unila itu," terangnya.

Sehingga, lanjutnya, AD terjebak dalam persoalan itu karena dalam rangka membantu keluarga yang ingin masuk Unila.

"Namanya kakak kami AD ini berusaha membantu keluarga itu, jadi apa perintah atau petunjuk dari pihak di Unila agar bisa masuk Unila diikuti oleh kakak kami," jelasnya.

BACA JUGA:KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Calon Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: