Rektor Unila Karomani Diciduk KPK, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Memalukan!
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. -Dok. Biro Adpim Pemrov Lampung-disway.id
1. Karomani (KRM) Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024.
2. Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung
3. Muhammad Basri (MB ), Ketua Senat Universitas Lampung
4. Budi Sutomo (BS) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
5. Mualimin (ML) Dosen
6. Helmy Fitriawan (HF) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung.
7. Adi Triwibowo (AT) Ajudan KRM.
8. Andi Desfiandi (AD) Swasta
Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu:
9. Asep Sukohar (AS) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung.
10. Tri Widioko (TW) staf HY.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut:
• AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
• KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Terjaring KPK Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Inilah Profil dan Prestasi Rektor Unila
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: