Jerry Siagian diduga telah mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Karena itulah ia melakukan tindakan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan demikian Mabes Polri pun memberikan PTDH atau pemecatan terhadap AKBP Jerry Siagian.
BACA JUGA:Ning Imaz Respons Permintaan Maaf Eko Kuntadhi: Jangan ke Saya, ke Umat Se-Indonesia
Statusnya kini dimutasi ke bagian Yanma Polri di bawah pengawasan Mabes Polri.
Meski demikain, Polda Metro Jaya menyatakan akan siap membantu proses hukum kepada AKBP Jerry Siagian jika memang diperlukan.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," ujar Kombes Pol Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022.
Kombes Zulpan juga mengatakan, mengenai keputusan banding yang diajukan oleh AKBP Jerry, ia menyerahkan hal tersebut kepada yang bersangkutan.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ungkapnya.