BACA JUGA:GIIAS 2022 Catatkan 385.487 Pengunjung, Lebih 10 Ribu Jajal Tes Drive Mobil Listrik
Sebagai informasi, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia.
Ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi yaitu menetapkan regulasi, menetapkan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.