Praktisi Colek Kapolri: 'Konsorsium 303' Apa Kabarnya Nih Mulai Dingin Aja!

Jumat 16-09-2022,16:09 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Dia menyatakan pembubaran Satgassus beberapa waktu lalu merupakan langkah yang sangat tepat.

“Bahkan beberapa di antara mereka menikmati imunitas atas pelanggaran profesi yang dilakukan. Mempertahankan Satgassus sama artinya memelihara kebobrokan di dalam tubuh Polri,” terangnya.

BACA JUGA:Praktisi Hukum: Bharada E Diduga Hanya ‘Tumbal’ dari Ulah ‘Konsorsium’ Para Jenderal

Mulfachri Harahap juga menyoroti adanya dukungan logistik untuk operasi Satgassus di luar APBN.

“Karena kerap kita mendengar bahwa dukungan logistik dari bandar-bandar judi ini diperlukan untuk mendukung operasi khusus yang dilakukan oleh kepolisian. Ini nggak boleh terjadi lagi,” imbuhnya.

Negara, jelas Mulfachri Harahap, akan memberikan dukungan untuk semua tupoksi polisi.

Dia menambahkan semua kegiatan yang dilakukan polisi harus akuntabel. Baik dari pendanaan dan bisa dipertanggungjawaban kegiatannya.

BACA JUGA:1.000 Situs Judi Diungkap Kepolisian di Tengah Isu Konsorsium 303

“Negara masih mampu membiayai semua kegiatan polisi. Jadi tidak perlu operasi-operasi khusus yang dapat bantuan logistik di luar yang telah disiapkan APBN. Mungkin teman-teman ini tahu. Tapi takut untuk menyampaikannya,” jelas Mulfachri Harahap. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan satuan tugas khusus (Satgassus) merah putih di dalam institusi Polri.

“Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgassus Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022 lalu.

Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi.

BACA JUGA:Kembali 'Tampar' Polri, 8 Polisi Terima Suap dari Bandar Judi Online

Satgassus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Satgassus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. 

Kategori :