JAKARTA, DISWAY.ID- Wacana Presiden yang telah menjabat 2 periode dapat maju kembali menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pilpres 2024 mencuat di tengah publik.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi(MK) Fajar Laksono, menyebut tidak ada larangan bagi Presiden yang telah menjabat selama dua periode untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres pada pemilu selanjutnya. Pernyataan ini dilontarkan Fajar laksono pada 12 September 2022 lalu.
Wacana ini mejadi pembahasan Ngopi Dari Sebrang Istana dengan tajuk '2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan?' di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, 17 September 2022.
Pada kesempatan itu, pembicara Dewi Haroen menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak secara gamblang menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun isu 3 periode.
“Secara verbal Jokowi bilang biarkan ini jadi wacana ini adalah hak rakyat. Artinya secara verbal dia firm membolehkan wacana itu bergulir. Begitu juga dengan vokal dan gesturnya, Jokowi masih saja melakukan kampanye di tahun-tahun terakhir dirinya menjabat. Secara teori komunikasi maka Jokowi jelas ingin,” tegas Dewi.
Pengamat yang juga penulis buku 'Berpihak pada Kewajaran' Sudirman Said juga menilai wacana tersebut sangat tidak wajar.
BACA JUGA:AHY Bergaya Tiki-Taka 'Serang' Jokowi, Politisi Gerindra: Carmuk
BACA JUGA:Jokowi Angkat Bicara Soal Isu Wapres 2024, Kalau dari Saya...
Sudirman menyatakan mereka yang menyalahi kewajaran akan menuai konsekuensi. ”Siapapun yang berbeda atau melawan kepatutan, akan dilawan oleh keseimbangan alam,” tegas Sudirman.
Selanjutnya Sudirman Said menjelaskan bahwa semakin tinggi posisi seseorang maka ukuran hidupnya sudah mencapai tahap patut - tidak patut, etis dan tidak etis.
"Artinya adalah sesuatu yang tidak wajar apabila mereka yang berada di paling atas namun sikap hidupnya masih terbatas di legalistik," kata Sudirman Said.
Senada dengan Sudirman Said, Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menilai tidak tepat Jubir MK mengeluarkan pernyataan tersebut baik dari sisi lembaga maupun substansinya.
"Kalau dilihat dari segi konteks, itu tidak tepat. Meski ada klarifikasi dari MK, yang menyatakan pernyataan ini bukan dari MK namun pernyataan Fajar sebagai individu maupun sebagai Humas MK akan sulit dibedakan maka sebagai Humas Fajar harus lebih hati-hati" tukas Fadli.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengungkapkan bahwa UUD 1945 menutup kemungkinan bagi presiden yang telah menjabat selama 2 periode untuk maju sebagai Cawapres di pemilihan selanjutnya.
BACA JUGA:PKS, Nasdem dan Demokrat Koalisi, Ini Nama Capres dan Cawapres yang Bakal Diusung