JAKARTA, DISWAY.ID - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengonfirmasi bahwa para stakeholder masih terus mengkaji tentang aturan jam masuk kantor.
Hal tersebut dilakukan demi meminimalisir hingga mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di Jakarta.
"Tentang peraturan jam pelaksanaan kegiatan ini sudah dibahas dan ini juga masih bergulir karena perlu pengkajian dan seluruh elemen masyarakat untuk bisa bersama-sama memecahkan permasalahan ini," kata Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari laman PMJ News.
BACA JUGA:Alasan Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Banding Putusan PTDH, Mabes Beri Penjelasan
BACA JUGA:Vinicius Jr Jadi Sasaran Rasis Fans Atletico Madrid
Latif ingin solusi terbaik bisa didapat semua pihak agar pengaturan jam masuk kantor bisa benar-benar mengurai kemacetan di Ibu Kota.
"Ini upaya yang mungkin sedang digodok oleh stakeholder lain," tandasnya.
Sementara itu saat ditemui secara terpisah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan penjelasan terkait landasan hukum jam kerja bagi pegawai kantor di Jakarta.
Seluruh aturan yang ada disebutnya sudah sesuai usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus didiskusikan dengan pemerintah pusat.
BACA JUGA:IPW Endus Aroma 'Amis' Keterlibatan RBT dan Yoga Susilo dalam Kasus Sambo dan Konsorsium 303
Riza menyebut bahwa pengaturan jam kantor dilakukan sebagai bentuk meminimalisir kemacetan di Jakarta.
Akan tetapi hal tersebut sama sekali tidak bisa diputuskan secara satu pihak saja dan harus melewati tahap lebih lanjut.
"Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat," pungkas Riza Patria.
Sebelumnya saat merayakan hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-67, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman bertekad Polisi lalulintas (Polantas) bisa semakin bermanfaat bagi masyarakat.