Alasan Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Banding Putusan PTDH, Mabes Beri Penjelasan

Alasan Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Banding Putusan PTDH, Mabes Beri Penjelasan

Ferdy Sambo bersikeras bahwa alasannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena kemarahan dan emosi lantaran istrinya, Putri Candrawathi mendapat pelecehan-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipastikan tidak hadir dalam sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB. 

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa itu sudah sesuai mekanisme sidang banding.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ujar Irjen Dedi dalam keterangan resminya, Senin 19 September 2022.

Irjen Dedi juga menjelaskan, mekanisme tersebut, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

BACA JUGA:Kecewa pada Kinerja Polri dan Presiden Jokowi, Kamaruddin Pamit dari Kasus Brigadir J, Proses Hukum Lambat

Dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan.

Ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Irjen Dedi juga menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya.

BACA JUGA:IPW Endus Aroma 'Amis' Keterlibatan RBT dan Yoga Susilo dalam Kasus Sambo dan Konsorsium 303

Selain itu sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," terang Irjen Dedi.

Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads