JAKARTA, DISWAY.ID-- Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memimpin sidang banding Ferdy Sambo hari ini di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.
Ferdy Sambo terbukti menjadi tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dirinya merupakan otak di balik perencanaan semua skenario agar proses penyidikan kasus ini bertele-tele.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidak Datang Sidang Banding Pemecatannya, Kadiv Humas Polri Beri Penjelasan
Selain tersangka obstruction of justice bersama enam tersangka lainnya, Ferdy Sambo juga yang memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga.
Selain itu, sang istri Putri Candrawathi, Bripa Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf, ikut terlibat dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo dua pekan lalu telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dia dinyatakan tersangka dan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Setelah PTDH, Sambo mengajukan banding. Setelah beberapa pekan, banding tersebut kini tengah disidang oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi.
Sebelum Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak menyebutkan secara rinci terkait siapa yang akan memimpin sidang banding Sambo.
Akan tetapi, Dedi hanya menyebut jika proses sidang banding Sambo akan dipimpin seorang Jenderal Bintang 3 Polri.
Sosok tersebut baru diketahui hari ini, saat Komjen Agung Budi tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pukul 10.12 WIB.
Dalam tayangan kanal YouTube Polri TV terlihat Komjen Agung memimpin jalannya sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo.
BACA JUGA:IPW Endus Aroma 'Amis' Keterlibatan RBT dan Yoga Susilo dalam Kasus Sambo dan Konsorsium 303
Selain Irwasum, sidang banding juga bersama 4 Pati bintang dua sebagai komisi banding.