Ferdy Sambo Tidak Datang Sidang Banding Pemecatannya, Kadiv Humas Polri Beri Penjelasan
Isu keterlibatan tiga Kapolda terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri.-M.Iksan-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Ferdy Sambo tidak akan menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap pemecatannya.
Sesuai dengan mekanisme yang ada, mekanisme sidang KKEP banding tidak dihadiri terduga pelanggar atau pendamingnya.
Sidang KKEP yang berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan berlangsung hari ini, Senin 19 September 2022.
BACA JUGA:Geger Korban Begal Lehernya Dijerat Kabel dan Baju Robek, Ternyata Cuma Prank
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi Prasetyo, dikutip dari laman PMJ News pada Senin, 19 September 2022.
Jadwal sidang banding Ferdy Sambo itu dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).
Ditambah lagi dengan adanya wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
BACA JUGA:Demi Atasi Kemacetan di Jakarta, Stakeholder Bahas Lagi Aturan Jam Masuk Kantor
Dengan mengikuti aturan yang sesuai pasal Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.
Sidang KKEP Banding disusun untuk mempertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," tutur Dedi.
Penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan, dan itu sudah sesuai berdasarkan Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: