Said mengatakan bahwa dengan menaikan daya listrik dari 450 VA ke 900 VA tentunya akan membantu masyarakat dalam penggunaan dikeseharian.
“Jangan sampai dengan 450 VA mereka harus bergantian menggunakan peralatan listrik akibat daya yang tidak memadai,” tambah Said.
Masih dengan Said, masyarakat kelompok rentan miskin dan bawah garis kemiskinan tidak boleh lagi menggunakan daya 450 VA.
Dengan ditingkatkan dari 450 VA ke 900 VA nantinya akan berdampak peningkatan permintaan listrik yang saat ini PLN masih over capacity.
Selain itu para pelanggan 900 VA akan dinaikkan dayanya menjadi 1.200 VA sehingga kelebihan daya di PLN yang selama ini menjadi masalah dapat terserap.
BACA JUGA:Beranikah KPK Datangi Gubernur Papua, Kuasa Hukum: Bapak Tidak Akan Keluar Dari Koya
Said juga menambahkan bahwa penambahan daya untuk rumah tangga tersebut tidak dikenakan biaya.
Nantinya pihak PT PLN harus membebaskan biaya penambahan daya bagi pelanggan 450 VA.
Saya memastikan daya listrik 450 VA tidak dihapus, demi melayani yang kurang mampu. Ada ibu-ibu yang butuh listrik untuk berjualan nasi uduk. Ada bapak-bapak pengrajin tahu dan tempe. pic.twitter.com/rG8pqS2VsD
— Erick Thohir (@erickthohir) September 20, 2022
Dalam Peraturan Menteri ESDM No 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Listrik untuk Rumah Tangga telah ditentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik.
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa kenaikan daya dari 450 VA ke 900 VA ini merupakan salah satu upaya agar penyaluran subsidi listrik agar tepat sasaran.