Beranikah KPK Datangi Gubernur Papua, Kuasa Hukum: Bapak Tidak Akan Keluar Dari Koya

Beranikah KPK Datangi Gubernur Papua, Kuasa Hukum: Bapak Tidak Akan Keluar Dari Koya

KPK kembali memeriksa Sekjen Komunitas Jokpro 2024 terkait kasus suap perkara MA, Kamis 2 Februari 2024-KPK -Dok KPK

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun pihak PPATK teklah mengungkapkan temuaanya terhadap total transaksi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe mencapai Rp 560 miliar, namun pihak KPK belum memutuskan untuk menjemput paksanya.

KPK mengungkapkan bahwa pemanggilan Gubernur Papua Lukas Enembe ini karena terkait dengan dugaan kasus gartifikasi yang mencapai Rp 1 miliar oleh KPK.

Dalam periksaanya kasus ini, dibutuhkan keberanian dari KPK datangi Gubernur Papua, dimana kuasa hukum mengatakan bahwa Bapak tidak akan keluar dari Koya.

Lukas Enembe, kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening mengungkapkan bahwa pihak KPK bisa datang langsung ke rumah Lukas jika ingin melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Minta Kapolda Tidak Mutasi Anggota di Gakkumdu Selama Pemilu 2024

BACA JUGA:Reza Arap Digosipkan Selingkuh, Wendy Walters Sempat Ungkap Hal Ini di Hadapan Deddy Corbuzier

“Kalau KPK betul-betul ingin periksa bapak silahkan datang ke Jayapura dan saya kira bapak tidak akan keluar dari rumahnya,” ungkap Stefanus.

“Karena masyarakat juga tidak menginginkan bapak tidak akan keluar dari Koya, jadi KPK periksa bapak ke Koya,” tambah Stefanus. 

Sedangkan pihak KPK mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dengan kasus gratifikasi Rp 1 miliar oleh KPK.

BACA JUGA:Jokowi Bantah Daya Listrik 450 VA Dihapus, Said Didu: Jika Ribut Muncul Pahlawan, Seperti Biasa

BACA JUGA:IPW Sebut Sambo Masih Punya Teman di Polri untuk Memberi Perlawanan Hukum: Dokumennya Pernah Saya Sampaikan

Wakil ketua KPK Alxander Marwata mengungkapkan bahwa penetapan Lukas dalam kasus gratifikasi ini tidak ada diskriminasi dan sesuai dengan huku yang berlaku.

Selain itu penetapan Lukas juga terkait dengan temuan PPATK terhadap transaksi Gubernur Papua sebesar Rp 560 miliar.

“Hingga saat ini kami baru menklarifikasi terkait kasus klarifikasi sebesar Rp 1 miliar, selain itu kami juga akan mendalami terkait penemuan jumlah uang lainnya,” jelas Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: