JAKARTA, DISWAY.ID - Karena menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ Alvin Lim dipolisikan para Jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menurut Persaja tudingan Alvin Lim tersebut dianggap sebagai penyebaran berita bohong.
Alvin Lim dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan sudah tercatat dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
BACA JUGA:Ada 3 Titik Lokasi Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Polda Metro Jaya Turunkan 3.500 Personel Gabungan
BACA JUGA:Lukas Enembe Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Minggu Depan, KPK: Itu Kewajiban Kita
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV," ujar Jaksa Yadyn dalam keterangannya, Rabu 21 September 2022.
Menurut Yadyn, konten yang dibuat Alvin Lim itu merupakan asumsi yang menggiring opini masyarakat dan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," jelasnya.
BACA JUGA:Yakin Tak Pernah Sebut Nama Robert Bonosusatya Dalam Bahasan Konsorsium 303, Ketua IPW: Ingat...
Yadyn melanjutkan, jika memang ada oknum-oknum di institusi Kejaksaan, maka ada ruang untuk bisa melaporkannya ke Bidang Pengawasan Kejaksaan yang akan menyikapi secara profesional.
"Menyarankan agar Alvin Lim berperilaku secara profesional dalam menghadapi proses-proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum," terangnya.
BACA JUGA:The Jakmania Belum Pastikan Datang ke Bandung Saat Laga Persib Vs Persija
BACA JUGA:Harapan Thomas Doll Jelang Persija Hadapi Persib Bandung, ‘Semoga Tidak Ada Pemain Alami Cidera’
Atas laporan tersebut, Alvin Lim dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana soal penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian.