Sosialisasikan Pergub RDTR DKI Jakarta 2022, Anies Sebutkan 5 Subtansinya

Rabu 21-09-2022,15:57 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

Dalam pemaparannya, Anies mengatakan bahwa terdapat lima subtansi pada Pergub Nomor 31 tahun 2022.

Adapun kelima subtansi tersebut, yaitu pertama menjadikan Jakarta wilayah yang berorientasi transit dan menggunakan kendaraan umum.

BACA JUGA:11 ASN Kembali Diperiksa KPK Buntut Bupati Pemalang Kena OTT

BACA JUGA:Setelah Transfer ke Kasino 55 Juta Dolar, Rekening Lukas Enembe Rp 71 M Didalami KPK

"Dengan kata lain kami dari pemerintah siapkan jalan infrastrukturnya, permudah anggarannya, selebihnya bapak ibu yang urus kendaraan," ujar Anies.

Ia pun menjelaskan bahwa nanti pihaknya akan membuatkan jalan dan kemudahan dalam kredit kendaraan serta subsidi bahan bakarnya.

Sedangkan untuk urusan mobilitasnya, pihak Pemprov akan menyerahkan seutuhnya ke setiap rumah tangga.

Lebih lanjut, Anies menyebutkan bahwa mobilitas sendiri merupakan salah satu hak yang harus diterima oleh penduduk kota untuk mendapatkan mobil bekas. 

Lalu untuk dananya, pemerintah akan menyediakan anggaran yang cukup untuk membiayai mobilitas penduduk.

BACA JUGA:Kompetisi AFF Mitsubishi Electric Cup 2022 Bakal Beda

BACA JUGA:Tok! Ini 3 Nama Calon Pj Gubernur Dari DPRD DKI Jakarta

"Nah ini yang kemudian disiapkan oleh negara jadi berubah dari situasi dimana urusan transportasi dan urusan rumah tangga diambil alih orang pemerintah," jelas Anis.

"Perhatikan semua kota global, semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang dan memfasilitasi mobilitas penduduk," lanjutnya.

Kemudian yang kedua adalah perumahan dan pemukiman yang layak, terjangkau dan berdaya.

Kategori :