Setelah Transfer ke Kasino 55 Juta Dolar, Rekening Lukas Enembe Rp 71 M Didalami KPK

Setelah Transfer ke Kasino 55 Juta Dolar, Rekening Lukas Enembe Rp 71 M Didalami KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe-Istimewa-pmjnews

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang Rp 71 miliar di rekening Gubernur Papua Lukas Enembe yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pendalaman KPK tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi yang menjeret nama gubernur.

Sebelum ini, PPATK telah menemukan adanya transaksi yaitu sebesar 55 juta dolar ke kasino perjudian.

BACA JUGA:Kompetisi AFF Mitsubishi Electric Cup 2022 Bakal Beda

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya akan menelisik uang Rp 71 miliar dalam rekening anas nama Lukas Enembe yang diblokir PPATK tersebut.

"KPK telah mengambil alih pemblokiran. Artinya, yang dari PPATK sekarang sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik di KPK sebesar Rp 71 miliar atas beberapa jasa perbankan maupun dari asuransi. Ini sedang kita dalami," kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Rabu 21 September.

Disebutkan Karyoto, pidana pokok yang nantinya akan disangkakan kepada Lukas akan didalami lebih lanjut.

"Apakah itu suap, apakah itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, atau yang lain-lain," tegas Karyoto.

KPK, sebutnya, juga akan mencari kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:Partai Buruh Gelar Aksi di Balai Kota Jakarta, Ini Tuntutannya

PPATK sebelumnya menemukan total transaksi yang dilakukan oleh Lukas Enembe mencapai Rp 560 miliar.

Transfer uang ke kasino lebih setengah miliar triliun rupiah. Bahkan ditemukan ada transaksi sekali setor sampai 55 juta dolar Amerika.

Uang yang ditransfer oleh Gubernur Lukas yang mencapai 55 juta dolar atau senilai Rp 560 miliar dalam periode tertentu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa transferan tersebut merupakan dalam bentuk setoran tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: