Polres Jaksel Bongkar Prostitusi Online di Hotel Kawasan Pasar Minggu, Pelaku Anak di Bawah Umur

Jumat 23-09-2022,19:25 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Derry Sutardi

BACA JUGA:Harga Solar Naik, Sopir Truk Kesal Selalu Antre Berjam-jam di SPBU: Pengeluaran Makin Membengkak!

Harun mengatakan, antara korban dan tersangka juga ada yang memiliki hubungan seperti layaknya pacar.

“Antara tersangka dan korban uniknya memiliki hubungan seperti pacar,” Ujarnya.

Adapun Alat bukti yang ditemukan pihak kepolisian yaitu 13 unit Handphone, 3 Kotak alat kontrasepsi, 6 kunci kamar, 3 bra, dan 4 celana dalam.

Dalam kasus prostitusi online ini tersangka dikenakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Atas kasus tersebut tersangka kita kenakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomer 19 tahun 2016 tentang ITE. Juga kita lapis dengan UU pasal 76 huruf i juncto pasal 88 UU nomer 35 tahun 2014 tentang  perlindungan anak dan juga kita lapisi,  dengan pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP,” jelasnya.

“Dalam melakukan prostitusi online ini tersangka kurang diperhatikan oleh orang tuanya, dan antara tersangka dan korban juga sudah sama-sama kenal dan ada yang memiliki hubungan layaknya pacar,” pungkasnya. 

Kategori :