JAKARTA, DISWAY.ID – Akibat ulah sporter, Persik Kediri dijatuhi sanksi Rp 150 juta oleh Komdis PSSI atas kejadian saat menghadapi Arema FC pada 17 September 2022 lalu.
Pada saat itu suporter Persik Kediri melakukan pelemparan botol dan menyalakan flare di tribun timur saat berlangsungnya pertandingan.
Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi tegas dengan memberikan denda sebesar Rp 150 juta kepada Persik Kediri.
BACA JUGA:Pasca Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo Kepolisian Periksa Transaksi Pemesanan Bubuk Petasan
BACA JUGA:Gen Halilintar Absen Lagi, Tak Hadiri Acara Tedak Siten Ameena, Lebih Pilih ke Luar Kota?
Keputusan pertama merujuk kepada pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub Persik Kediri dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Keputusan kedua Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub Persik Kediri dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta.
Sementara itu Persik Kediri akan mengikuti aturan dan tidak akan mengulangi.
BACA JUGA:Tiket Leg Kedua Indonesia vs Caracao Terjual 6 Ribu Lembar, Cek Harga dan Ketersediaan Kursi
"Akibat ada pelemparan botol air mineral serta penyalaan api pada laga Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Komisi Disiplin PSSI berikan hukuman untuk Persik Kediri melalui SK Komdis No. 058 dan No. 059" Tulis Persik Kediri dalam akun instagramnya
Persik kediri juga menulis tetap mengapresiasi semangat atas dukungan para suporternya.
"Persik Kediri sangat mengapresiasi semangat dan kecintaan Persik Mania dengan mendukung langsung Macan Putih di stadion," tambahan dari keterangan Persik Kediri
BACA JUGA:Posisi Indonesia di Ranking FIFA Naik 2 Peringkat usai Kalahkan Curacao