Lukas Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Diungkap Alasannya

Senin 26-09-2022,14:54 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK pada hari ini.

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening ungkap alasan Lukas Enembe tidak penuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini.

Diungkap Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe masih sakit dan belum bisa datang ke Jakarta, sakit yang dideritanya belum membaik. 

BACA JUGA:Hari Ini KPK Panggil Enembe, Kuasa Hukum Minta Tunggu Kesehatan Membaik

BACA JUGA:Airin Diusung Jadi Cagub Banten, Keluarga Sepakat, Termasuk Andika

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," katanya kepada awak media di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta, Senin 26 September 2022.

Dijelaskannya, hari ini seharusnya Lukas berobat ke Singapura, namun tidak bisa karena ada pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi berdasarkan permintaan KPK. 

"Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak [Lukas Enembe] baik-baik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pihak Gubernur Papua tetap datang ke Gedung Merah Putih pada Senin 26 September 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya tetap meminta pihak Gubernur Papua, Lukas Enembe datang sesuai agenda yang telah direncanakan.

BACA JUGA:Transjakarta Rute Bekasi-Pancoran dan Ciputat-Kampung Rambutan Mulai Operasi Hari Ini

BACA JUGA:Hukum Sopir Truk Push Up, Anggota DPRD Depok Dapat Panggilan DPD Golkar Jawa Barat

"Oleh karenanya KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," katanya kepada awak media, Senin 26 September 2022.

Menurutnya, pihak KPK menjalani proses hukum sesuai aturan atau koridor yang berlaku.

"Dalam proses penyidikan yang KPK lakukan ini kami tentu pastikan sesuai koridor dan prosedur hukum," ungkap Ali Fikri.

Kategori :