Hukum Sopir Truk Push Up, Anggota DPRD Depok Dapat Panggilan DPD Golkar Jawa Barat
Ketua DPP Golkar PP Jawa 1, Qudrat Iswara.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Jawa Barat telah menyurati Anggota DPRD Depok, TJT terkait adanya kasus perbuatan tidak pantas yang dilakukannya terhadap seorang sopir truk di Depok.
Ketua DPP Golkar PP Jawa 1, Qudrat Iswara mengatakan dalam beberapa hari kedepan pihak DPD Jabar ingin memintai klarifikasi Tajudin.
"Surat sudah kita layangkan mungkin dalam tiga hari ke depan kita akan minta untuk hadir di DPD Golkar Jabar," katanya kepada disway.id.
BACA JUGA:Lukas Enembe Alasan Stroke, KPK Minta Bukti Dokumen Medis
Menurutnya, pihak Golkar akan mendengarkan kronologis dari sisi TJT terlebih dahulu.
"Kita akan minta dulu kronologis nya seperti apa, sekarang yang kita denger kan kronologis dari berita. Nanti kita ingin dengar seperti apa kejadiannya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Partai Golongan Karya meminta maaf kepada sopir truk dan keluarga yang mengalami perlakuan tidak pantas dari Wakil Ketua DPRD Depok dari Partai Golkar.
Ketua DPP Golkar PP Jawa 1, Qudrat Iswara mengatakan dirinya mewakili Golkar meminta maaf dengan adanya perlakuan tersebut.
"Terkait perlakuan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, itu memang hal yang tidak pantas dilakukan oleh anggota DPRD yang terhormat. Sebagai wakil rakyat tentunya seharusnya mengayomi rakyat," katanya kepada disway.id, Minggu 25 September 2022.
"Kami atas nama partai Golkar memohon maaf kepada yang bersangkutan kepada keluarganya dan kepada seluruh masyarakat atas terjadinya yang tidak patut yang dilakukan," tambahnya.
BACA JUGA:Oknum DPRD Depok Suruh Sopir Truk Push Up, DPP Golkar Minta Maaf
Diketahui, heboh di media sosial aksi diduga seorang anggota dewan kota Depok naik pitam.
Anggota dewan kota Depok yang belakangan diketahui merupakan TJT ini geram kepada sopir truk.
Diduga truk yang dikendarai si sopir menyenggol portal hingga rusak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: