"Karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," tambahnya.
Diharapkannya, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe menyampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kewenangannya sebagai pengacara.
BACA JUGA:Honda Luncurkan New Honda Vario 125, Makin Sporty dengan Pelek Lebih Lebar
"Karena kami kan dalam proses penyidikan ini selalu kami sampaikan kami lakukan sesuai prosedur hukum, proses itu kami lakukan sehingga kami juga berharap saudara penasehat hukum kami tau pasti paham hukum. Jadi silahkan lakukan pembelaan sesuai kewenangannya. Dalam koridor hukum tentunya, itu yang penting," ucapnya.
"Kami berharap tersangka ataupun penasehat hukumnya memberikan pembelaan sewajarnya dengan koridor dan tugasnya secara professional." tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe. Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 12 September 2022.