Ajaib! Ferdy Sambo Dibela Mantan 2 Jubir KPK, Kamaruddin: Amankan Jaksa

Kamis 29-09-2022,21:15 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

"Dibohongin. Tapi saya sampaikan ke yang bersangkutan untuk berbicara jujur saat itu," tuturnya. 

"Saya tanya sampai lima kali sampai terakhir pada saat mau kita kasuskan. Walaupun sudah banyak keterangan yang kita dapatkan tetapi dia tetap mempertahankannya," ujar Kapolri. 

"Jadi saya kira itu sudah menjadi pilihan yang bersangkutan, ya kita harus bertindak tegas," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Persyaratan Forman dan Meteriel Terpenuhi

BACA JUGA:Kejagung Ditantang Tahan Putri Candrawathi, Kalau Berani Hebat!

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

"Persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi," ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022. 

Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait dengan obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formal dan materiel sehingga dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera disidangkan.

 

 

Kategori :