Kasus Eks Jampidsus, Komjak: JPU Wajib Profesional Meski Hadapi Mantan Kolega

Rabu 15-07-2026,23:12 WIB
Kasus Eks Jampidsus, Komjak: JPU Wajib Profesional Meski Hadapi Mantan Kolega

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Rita Serena Kolibonso menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) wajib menjalankan tugas secara profesional dalam menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.--Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Rita Serena Kolibonso menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) wajib menjalankan tugas secara profesional dalam menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penegasan itu disampaikan meski terdakwa merupakan mantan kolega di lingkungan Kejaksaan.

Ia menegaskan, kewajiban profesionalitas berlaku tanpa pengecualian, termasuk saat institusi kejaksaan harus menuntut mantan koleganya sendiri yang kini berstatus tersangka.

"Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya," kata Rita dalam diskusi Peradi dan Iwakum di Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.

BACA JUGA:Ramai TNI Jaga Rumah Jampidsus, Hasan Nasbi: Perpres agar Penegakan Hukum Tak Diganggu

Ia menegaskan, perkara Febrie yang dilimpahkan, kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa. Sementara Komjak berperan mengawasi jalannya proses tersebut. 

"Mau tidak mau, jaksa kita tetap ada jaksa lah yang berwenang untuk melakukan penuntutan dan kemudian juga yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan,"ujarnya.

Adapun Komjak berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan. 

BACA JUGA:Yuenchi Arwindi Buat Laporan Polisi Usai Diisukan Terseret Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal kasus ini mencuat.

"Komjak rekomendasi sudah diberikan, kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi dari institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakan lah kepada pengadilan," jelasnya.

BACA JUGA:Mensesneg Benarkan Prabowo Panggil Jaksa Agung Usai Mencuat Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia juga menyinggung pentingnya pengawasan internal kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang saat ini merangkap sebagai pelaksana tugas Jampidsus menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Febrie. 

Menurut Rita, keberadaan pengawasan eksternal Komjak justru berfungsi mendorong agar pengawasan internal itu berjalan efektif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait