Kasus Eks Jampidsus, Komjak: JPU Wajib Profesional Meski Hadapi Mantan Kolega
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Rita Serena Kolibonso menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) wajib menjalankan tugas secara profesional dalam menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.--Fajar Ilman
"Pengawasan internal ini yang harus berjalan, itu sebabnya pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: