JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat 30 September 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat di Mabes Polri.
Penahanan ini seiring dengan wajib lapor yang dilakukan oleh Putri Candrawathi jalani ke Bareskrim Polri.
Selain itu dalam kesempatan tersbeut mengungkapkan bahwa berkas dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dinyatakan sudah lengkap atau P21.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Dengan demikian kasus Sambo cs akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk segera mejalani persidangan.
Penahan Putri Candrawathi ini diungkapkan oleh Kapolri dalam rangka memperlancar penyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim pada awalnya untuk menjalani wajib lapor yang di temani oleh kuasa hukum barunya Febri Diansyah.
Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pemenuhan kewajiban sebagai wajib lapor ini merupakan sebuah bentuk sikap kooperatif dari Putri Candrawathi.
BACA JUGA:
“Ibu Putri dan tim kuasa hukum mempunyai komitmen yang sama yaitu akan memenuhi semua kewajiban hukum, mulia dari menajalni pemeriksaan sesuai jadwal hingga wajib lapor,” tambah Febri.
Menjelang pelimpahan ksusnya ke pihak kejaksaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak akui skenario pembunuhan Brigadir J yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis.