Polres Cirebon Bongkar Kasus Prostitusi Anak, Begini Cara Mucikari Eksploitasi Korban

Senin 03-10-2022,22:04 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon yang baru saja terungkap tentu saja mengagetkan banyak pihak.

Apalagi, korban masih duduk di bangku SMP dan berusia 14 tahun. Tidak hanya T, disinyalir masih ada korban linnya.

Mengingat dalam kasus yang menjerat JT, selain T juga ada korban lain yang berinisial B. Keduanya kini berstatus saksi.

Pelaku kini disangkakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I dan atau Pasal 83 Jo atau Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 15 (lima belas) tahun.

Kategori :