JAKARTA, DISWAY.ID - Tim khusus Polri hari ini, Rabu 5 Oktober 2022 dijadwalkan akan melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyerahan para tersangka akan dilakukan di Lobi Gedung Bareskrim Polri, pukul 13.00 WIB.
Seluruh tersangka akan dihadirkan ke publik sebelum dilimpahkan secara resmi ke Kejagung pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kemudian, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.
BACA JUGA:NasDem Deklarasi Anies Capres 2024, Pengamat: Demokrat Limbung
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jadwal tersebut adalah informasi terbaru dari penyidik Bareskrim dan jaksa penuntut umum (JPU)
"Hari ini Rabu, 5 Oktober info terakhir dari penyidik hasil koordinasi dengan JPU," kata Dedi saat dikonfirmasi.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani memastikan, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo akan digelar hari ini pada 5 Oktober 2022.
"Rabu (pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk)," ucap Agnes.
Sebelumnya, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.
Sebagai informasi, setelah pelimpahan tahap II dari Bareskrim ke Kejagung maka para tahanan kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan JPU.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.