Korlantas Polri: Jumlah Kendaraan Listrik yang Legal di Indonesia Sebanyak 23.000 Unit

Kamis 06-10-2022,09:00 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Derry Sutardi

Nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah kami ubah dan sesuaikan, ada garis birunya," kata dia.

"Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada nomor mesin tak ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak," ucap Yusri.

 

Kategori :