Mentok! Ukraina Suruh Narapidana Ikut Perang Lawan Rusia

Mentok! Ukraina Suruh Narapidana Ikut Perang Lawan Rusia

Mentok! Ukraina Suruh Narapidana Ikut Perang Lawan Rusia-getty-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seperti tidak ada cara lain lagi, Ukraina telah menandatangani undang-undang yang mengizinkan narapidana untuk bergabung dengan tentara agar dapat membantu berperang melawan Rusia.

Kebijakan ini memperbolehkan narapidana untuk menjalani hukuman, kecuali mereka yang telah melakukan kejahatan serius seperti pembunuhan, pemerkosaan, terorisme, pelanggaran narkoba, dan pengkhianatan.

BACA JUGA:Kena Rudal Rusia, Kastil Harry Potter di Ukraina Terbakar

BACA JUGA:Pembom Tu-22M3 Rusia Ditembak Jatuh, Usai Melaksanakan Misi Tempur di Ukraina

Dilansir dari laman Express.uk, Menteri Kehakiman Ukraina Denys Maliuska mengatakan kebijakan baru ini akan menambah 10.000 hingga 20.000 personel militer.

Hal ini terjadi ketika Ukraina berusaha mati-matian untuk mempertahankan kota terbesar kedua, Kharkiv dari serangan Rusia yang terus berlanjut .

Dalam beberapa hari terakhir, Ukraina mengakui bahwa situasinya sulit bagi pasukannya di wilayah tersebut setelah Rusia menguasai lebih banyak desa dan kota.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky telah memperingatkan bahwa serangan Rusia di wilayah timur laut Kharkiv mungkin hanya merupakan serangan “gelombang pertama”.

BACA JUGA:Ukraina Iri dengan Bantuan Amerika ke Israel, Zelensky: Kami Juga Ingin Pertahanan Seperti Itu Hadapi Rusia

BACA JUGA:Rusia Tembakkan 60 drone dan 90 rudal, Serang Bendungan Terbesar Ukraina

“Kami harus sadar dan memahami bahwa mereka semakin masuk ke wilayah kami. Bukan sebaliknya,” ujar Zelensky.

Zelensky menyatakan bahwa situasinya “terkendali” tetapi “tidak stabil.”

Namun, di beberapa wilayah, dilaporkan bahwa Ukraina mampu menghentikan pasukan Rusia untuk bergerak maju.

Sebelumnya, saat mengunjungi Tiongkok, Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan bahwa merebut Kharkiv bukanlah tujuan serangan, melainkan untuk menciptakan "zona keamanan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: