BACA JUGA:Direlokasi Pemprov DKI, Fahira Idris Kenang Monumen 66 Sebagai Saksi Perkembangan Kota Jakarta
BACA JUGA:Pencurian Toko Milik Ruben Onsu, Polisi: Jika Dilihat dari CCTV, Ada Satu Orang Pelaku
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada pihak Rizky Billar.
Pihak kepolisian memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan terkait laporan KDRT dari Lesti Kejora.
"Kami menjadwalkan untuk mengundang beliau datang. Kami meminta keterangan dari beliau," kata AKP Nurma.
Akan tetapi jika nantinya Rizky Billar sebanyak dua kali mangkir dari panggilan, maka terduga pelaku terancam langsung dijemput paksa oleh polisi.
BACA JUGA:Real Madrid Bakal Tebus Klausul Haaland dari Manchester City, Rp 3 Triliun Minat?
Prosedur penjemputan itu memang sudah didasari dari proses pemeriksaan yang berlaku dalam hukum.
“Bila memang yang diundang atau dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan, jika memang tidak hadir, kita meminta keterangan yang jelas," paparnya.
"Kita memanggil orang dua kali, kemudian ketiga kita sudah wajib penjemputan paksa,” tutup Nurma.