BACA JUGA:Lionel Messi Akan Berseragam Barcelona Lagi Tanggal 1 Juli 2023?
Kombes Pol Zulpan mengatakan bahwa agenda pemeriksaan Rizky Billar hari ini dilakukan untuk memperjelas kasus KDRT.
Selain itu ada kemungkinan status Rizky Billar bisa berubah hari ini yang sebelumnya sebagai saksi terlapor menjadi tersangka.
“Mungkin saja pihak penyidik langsung melakukan gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka,” tambah Kombes Pol Zulpan.
Menurut Kombes Pol Zulpan hal tersebut dikarenakan ancaman hukuman Rizki Billar lima tahun penjara dan dikhawatirkan adanya usaha untuk menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Rizky Billar Bisa Jadi Tersangka dan Ditahan Hari Ini, Polisi: Lesti Kejora Takut Pulang ke Rumah
Penyidik dalam kasus KDRT sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan saksi terlapor sebagai tersangka dan sesuai dengan Pasal 184 KUHP, di mana alat bukti yang sah diantaranya visum serta keterangan saksi.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," jelas Kombes Pol Zulpan.
“Ini sekarang sehabis kejadian ini si Lesti menjadi takut, trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu itu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga," tandasnya.