Polri Bongkar 2 Bukti Kuat yang Bisa Bikin Rizky Billar jadi Tersangka, Ancaman Hukumannya Gak Main-main
Rizky Billar terancam 5 tahun penajara usai ditetapkan sebagai tersangka-Istimewa-Instagram/@rizkybillar
JAKARTA, DISWAY.ID - Status Rizky Billar kemungkinan bakal berubah usai diperiksa sebagai saksi terlapor.
Diketahui Rizky Billar dijadwalkan akan diperiksa hari ini di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis 6 Oktober 2022.
Kemungkinan perubahan status Rizky Billar ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Ya mungkin saja (penyidik langsung gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka). Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," ujar Zulpan, Kamis 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:Miss Grand International 2022 Digelar di Indonesia, Wakil Ukraina Marah Sekamar dengan Wakil Rusia
Zulpan juga menyebutkan penyidik dalam kasus tersebut sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan saksi terlapor sebagai tersangka.
Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, alat bukti yang sah diantaranya visum dan keterangan saksi.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ucapnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Optimis Indonesia Bisa Bangun Ekosistem Ekonomi Kreatif yang Inklusif
“Ini sekarang sehabis kejadian ini si Lesti ini takut, trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu itu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga," tandasnya.
Rizky Billar diduga lempar bola billiar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky Billar diduga pernah melempar bola biliar ke arah istrinya, Lesti Kejora.
Endra Zulpan mengetahui hal itu dari hasil penyelidikan laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tindakan kasar tersebut diduga pernah dilakukan Rizky Billar dalam keadaan emosi dan marah kepada istrinya, Lesti Kejora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: