Tampang Ichsan, Tersangka Penganiayaan Ibu Kandung: Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara!
Moch Ichsan (22), pelaku penganiayaan ibu kandung di Bekasi kini terancam 5 tahun penjara-Polres Metro Bekasi Kota-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat menangkap pemuda madesu bernama Moch Ihsan (22) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang menganiaya ibunya sendiri hingga luka.
Seusai ditangkap, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Sungguh Durhaka, Pemuda di Bekasi Ditangkap Usai Aniaya Ibu Kandung
BACA JUGA:DURHAKA! Minta Uang Gak Dikasih, Heri Ngamuk Serang Ibu Kandung Pakai Pot
"Sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi Disway.id, Minggu, 22 Juni 2025.
Adapun Ichsan dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Ichsan dipersangkakan pasal KDRT lantaran tega menganiaya ibunya sendiri.
"Dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tambahnya.
Saat ini Ichsan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih memeriksa tersangka.
"Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan," ujarnya.
Motif Penganiayaan
Binsar juga membeberkan motif Moch Ihsan menganiaya ibunya sendiri hingga tersungkur. Ichsan emosi lantaran meminta ibunya meminjam motor kepada tetangganya untuk dipakai nongkrong.
"Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga," kata Kompol Binsar.
Mengetahui motor yang mau dipinjam akan digunakan pelaku untuk bermain, korban pun menolak. Bukannya nurut, Ichsan malah kalap dan tega memukuli ibunya sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: