Perempuan di Bekasi Dilaporkan Lakukan KDRT, Pukul Pasangan Hingga Luka
Ilustrasi KDRT: Seorang perempuan berinisial WN dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangannya, BR, di Jl. Gapin Mayangsari, Jati Asih, Kota Bekasi, pada Rabu, 14 Mei 2025 dini hari.-Istimewa-
BEKASI, DISWAY.ID — Seorang perempuan berinisial WN dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangannya, BR, di Jl. Gapin Mayangsari, Jati Asih, Kota Bekasi, pada Rabu, 14 Mei 2025 dini hari.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa korban mengalami luka memar di wajah sebelah kiri dan kepala benjol akibat ditampar, dicakar, dan dipukul oleh terlapor.
"Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan terlapor karena ada teman korban yang ingin meminjam uang yang dipegang oleh terlapor," katanya kepada awak media, Sabtu 17 Mei 2025.
BACA JUGA:Warna Baru Motor Listrik Yadea Makin Banyak Pilihan
Ade menjelaskan, saat korban meminta uang tersebut, terlapor tidak mau memberikannya dan malah melakukan kekerasan terhadap korban.
"Laporan kasus ini sedang ditangani oleh Restro Bekasi Kota," tambahnya.
Berikut adalah langkah-langkah resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang dapat Anda ambil jika mengalami atau mengetahui kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT):
Cara Melaporkan Kasus KDRT ke SAPA 129
SAPA 129 adalah layanan pengaduan resmi dari KemenPPPA yang dapat diakses melalui:
Telepon: Hubungi nomor 129.
WhatsApp: Kirim pesan ke 0811-129-129.
Formulir Online: Isi formulir pengaduan di laporsapa129.kemenpppa.go.id/lapor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
